"Kita lihat situasinya dulu dan dihitung plus minusnya (untuk mengajukan praperadilan)," ujar pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, ketika dihubungi, Senin (24/9/2018).
Menurut Susilo, pemanggilan Karen sebagai tersangka baru kali ini. Namun jaksa penyidik langsung memutuskan untuk menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karen ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
Tonton juga 'Sepak Terjang Karen, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini