KPU Larang Dana Kampanye dari APBD, APBN, hingga Asing

KPU Larang Dana Kampanye dari APBD, APBN, hingga Asing

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 24 Sep 2018 13:51 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dana kampanye tidak boleh berasal dari APBD dan APBN. Selain itu, tidak boleh berupa sumbangan dari pihak asing.

"Jadi prinsipnya, sumbangan dana kampanye itu dari mana saja, kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, asing, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPU menyebut identitas penyumbang dana kampanye harus ditulis secara lengkap. Pemberi dana tidak boleh ditulis dengan nama tidak jelas, misalnya 'hamba Allah'.

"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identitasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya 'hamba Allah'. Dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang 'hamba Allah', harus jelas nama alamat dan NPWP-nya," ungkap Pramono.

Sementara itu, KPU tak membatasi besaran dana kampanye yang berasal dari tiap pasangan calon atau kandidat. Karena itu, jika capres atau cawapres mau menyumbang untuk kampanye sendiri, itu tidak dibatasi.



"Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya. Yang saya jelaskan tadi itu soal penyumbang yang tidak boleh," ungkapnya.

Selain itu, besaran sumbangan dana kampanye dari parpol kepada calon kandidat capres-cawapres tak dibatasi. Asalkan sumber dana tersebut dilaporkan secara jelas dan lengkap.

"Jadi parpol mau menyumbang untuk paslon, pengurus parpol menyumbang untuk parpolnya itu nggak masalah," ungkapnya.

Laporan dana kampanye nantinya harus dilaporkan secara bertahap pada pertengahan masa kampanye, Januari 2019, dan di akhir masa kampanye pada April.

Diketahui, masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres-cawapres digelar sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads