"Kalau mau cari buktinya, semua buktinya sudah di Komisi XI DPR. Kami sudah meminta untuk dipanggil itu menteri," kata Ratna kepada detikcom, Jumat (21/9/2018).
Dia meminta Komisi XI DPR memanggil menteri dan jajaran pemerintahan terkait kasus yang dibelanya ini. Dia menuding pemerintah telah memblokir duit Rp 23 triliun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti transfer itu ada 18 sampai 20 halaman. Juga ada bukti laporan itu (BI ke World Bank)," ujar Ratna.
Kasus ini dibela Ratna saat Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) menerima aduan, salah satunya dari Ruben PS Marey. Ruben menjelaskan, kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun. Ia menyebut tidak ada kerja sama yang baik dari pemerintah, Bank Indonesia, maupun salah satu bank pemerintah sebagai tempat dia menyimpan dana tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini.
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini