Pria asal Dusun Randuan, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian tersebut, ditangkap di Desa Jatigono, Kecamatan Kunir. Untuk sementara, polisi masih mengamankan 9 motor sebagai barang bukti.
Modus penipuan yang digunakan pelaku yakni berpura-pura meminjam sepeda motor kepada para korbannya dengan alasan akan melihat truk miliknya yang sedang mengangkut pasir. Tanpa sepengetahuan pemilik, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut dengan harga bervariatif.
"Ada yang laku ratusan ribu dan ada yang laku di atas Rp 1 juta, tergantung jenis sepeda motornya pak," terang pelaku kepada petugas di mapolres.
Bukan hanya motor, pada pertengahan Juni lalu, pelaku juga berhasil menipu pemilik truk bernama Sahrul, warga Desa/Kecamatan Senduro. Truk itu oleh pelaku dijual ke Kota Semarang, Jawa Tengah melalui teman dekatnya yang dijual dengan harga Rp 60 jutaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dijebloskan ke dalam tahanan Polres Lumajang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku masih kami amankan sambil kami mintai keterangan," jelas Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, Jumat (21/9/2018).
Menurut Hasran, selain di wilayah humum Polres Lumajang, pelaku juga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Jember dan berhasil menipu dan membawa kabur 1 unit motor Honda BeA warna biru.
Atas aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP yaitu pasal tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tegas Hasran.
Tonton juga 'Muzdalifah akan Dipanggil Polisi Terkait Penggelapan Dana':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini