Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya pengedar narkoba bernama Heru Prasetyo hari Jumat (14/9) pekan lalu di pinggir jalan Samratulangi, Jebres, Kecamatan Mojosongo, Surakarta.
"HP ditangkap sesaat setelah mengambil narkotika sabu dengan berat 30 gram di sekitar makam Jebres. Di rumah tersangka ditemukan sabu 20 gram," kata Nur di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia adalah pegawai tetap bank BUMN yang menjadi pemesan sabu 30 gram untuk dijual lagi di wilayah Solo," tandasnya.
Heru dan Indra berkomunikasi melalui telepon seluler. Darisitu dikembangkan lagi dan diketahui Heru memesan sabu untuk Indra melalui pamannya bernama Joko Prihatin alias Bolot. Joko ini merupakan narapidana di LP Sragen.
"Kami berkoordinasi dengan Kalapas. Kemudian hari Sabtu (15/9), Joko kami amankan," pungkasnya.
Tiga tersangka tersebut kini mendekam di kantor BNNP Jateng untuk proses berikutnya. Mereka dijerat pasal 11s ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tonton juga 'Bandar Sabu Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Bui!':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini