Penetapan pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi dilakukan KPU setelah menggelar rapat pleno, Kamis (20/9/2018). Dua pasangan tersebut memenuhi syarat.
"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo Capres 2019 |
Berikut ini tahapan yang akan dilalui Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi usai ditetapkan sebagai capres-cawapres Pilpres 2019:
-Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018
-Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres: 23 September 2018-13 April 2019
-Masa tenang: 14-16 April 2019
-Pemungutan dan penghitungan suara (pileg dan pilpres dijadwalkan pada hari yang sama): 17 April 2019
-Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional: 25 April 2019-22 Mei 2019
-Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019
Sah! Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Sebagai Capres-Cawapres 2019, Simak Videonya:
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini