"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut," bunyi salah satu Perpres, dikutip detikcom dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres.
KPU hari ini telah menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019. Untuk pengamanan, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya telah melakukan seleksi personel untuk melakukan pengamanan terhadap capres-cawapres. Seleksi yang dilakukan selama dua bulan menghasilkan ada sebanyak 452 personel Polri yang terpilih.
"Mabes Polri telah melaksanakan seleksi pengamanan capres cawapres ini sekitar 2 bulan. Kita laksanakan seleksi kesehatan, fisik. Kemudian kita lakukan asesmen," kata Ari Dono di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"Dan dalam kegiatan tersebut kita tetapkan ada sebanyak 452 personel yang nantinya akan melakukan pengamanan capres cawapres ini. Dan tiap calon pres melekat sebanyak 37 orang terdiri ADC (Aide De Camp), walpri (pengawal pribadi)," sambungnya.
Tonton juga '452 Polisi Siap Kawal Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Kampanye':
(nkn/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini