"Ya memang secara peraturan tidak dipersoalkan. Karena nggak diatur atau nggak dilarang kepala daerah ikut tim," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Namun kepala daerah tersebut, sambung Ilham, harus cuti bila ingin ikut dalam kampanye pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ya untuk efektivitas kepala daerah cuti saja. Mereka harus cuti, nanti dalam hal mereka berkampanye dan sebagainya," kata Ilham.
Tim Kampanye Nasional (TKN) pendukung Jokowi-Ma'ruf di Jatim diumumkan pada Rabu (19/9). Sebanyak 31 bupati dan wali kota masuk struktur timses yang diketuai mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin.
Kepala daerah yang ditetapkan di TKN itu antara lain Gubernur-Wakil Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parwansa dan Emil Elestianto Dardak. Selain itu, ada nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang masuk sebagai Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Tonton juga 'Kubu Jokowi Akan Rangkul Kepala Daerah Terpilih di Timses':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini