KPU Tak akan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara

KPU Tak akan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 13:19 WIB
Gedung KPU (detikcom)
Jakarta - KPU menegaskan tidak akan memberi tanda khusus kepada caleg eks napi korupsi dalam surat suara Pemilu 2019. KPU masih menimbang cara lain agar publik mengetahui caleg eks napi korupsi.

"Kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Pemberian tanda khusus, menurut Ilham, tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat foto dalam surat suara caleg. Selain itu, desain surat suara saat ini juga sudah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, surat suara itu tak ada fotonya. Kecuali yang capres, kalau caleg-caleg nggak ada foto," kata Ilham.




"Karena surat suara kan sudah kita launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu," sambungnya.

Saat ini KPU masih mempertimbangkan penandaan eks napi korupsi di area TPS. Menurutnya, hal ini memungkinkan karena di luar TPS nantinya dipasangi daftar calon dengan nama dan gambar.

"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja, sebab nanti kan pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon, ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads