"Kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Pemberian tanda khusus, menurut Ilham, tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat foto dalam surat suara caleg. Selain itu, desain surat suara saat ini juga sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena surat suara kan sudah kita launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu," sambungnya.
Saat ini KPU masih mempertimbangkan penandaan eks napi korupsi di area TPS. Menurutnya, hal ini memungkinkan karena di luar TPS nantinya dipasangi daftar calon dengan nama dan gambar.
"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja, sebab nanti kan pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon, ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini