Ini Isi Draf Revisi PKPU Eks Napi Korupsi Nyaleg

Ini Isi Draf Revisi PKPU Eks Napi Korupsi Nyaleg

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 19 Sep 2018 21:16 WIB
Gedung KPU/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPU merampungkan revisi Peraturan KPU terkait eks napi koruptor sebagai caleg di pemilu 2019.

"Revisi sudah selesai dilakukan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

KPU melakukan revisi terhadap dua peraturan KPU. Kedua PKPU ini merupakan perubahan atas PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, serta PKPU 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.


Wahyu mengatakan tindak lanjut terhadap putusan MA terdapat pada draf revisi PKPU pasal 45A ayat 1 (pencalonan DPR) dan pasal 86A ayat 1 (pencalonan DPD). Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa status eks napi koruptor dinyatakan memenuhi syarat.

"Ini kan (ayat 1) terkait pelaksanaan putusan MA," kata Wahyu.




Berikut isi Draf revisi Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 45A, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 45A

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah provinsi, dan dewan kabupaten/kota dinyatakan Memenuhi syarat.

(2) Bakal calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, Dinyatakan memenuhi syarat sepanjang calon yang bersangkutan telah melengkapi surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir model BB.1 dengan melampirkan:

a. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan, telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c. Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah peraturan KPU ini diundangkan.

Aturan yang sama terkait diloloskannya eks napi korupsi juga tertuang pada. Draf revisi Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 pasal 86A, tentang pencalonan Anggota DPD.

Pasal 86A

(1) Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah provinsi, dan dewan kabupaten/kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhit dengan peraturan KPU nomor 26 tahun 2018, dinyatakan memenuhi syarat.

(dwia/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads