Sidang perdana itu digelar di ruang sidang Harifin Tumpa, PN Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (19/9/2018). Di awal persidangan terdakwa sudah mendapat sorakan dari para korbannya yang ada di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Datangi PN, Jemaah Abu Tours: Hukum Seumur Hidup Hamzah Mamba!
"Perampok... dasar perampok!" sambung teriakan jemaah lainnya.
Bahkan seorang jemaah pun langsung berteriak lantang dan meminta Hamzah Mamba memberangkatkannya umrah.
"Pak Haji, tolong berangkatkan jemaah Pak Haji," kata jemaah itu.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing pun langsung membacakan identitas dan alamat rumah Hamzah Mamba. Saat hakim membacakan alamat-alamat rumah satu per satu, dari Makassar hingga Jakarta, hal ini kemudian menyulut nyinyiran jemaah.
"Banyak sekali rumahnya. Allahu Akbar Pak Haji," kata jemaah.
Di balik amarah mereka, para jemaah masih berharap bisa berangkat ke tanah suci. Jemaah lainnya, mengatakan hanya ada dua hukuman bagi Hamzah Mamba. "Hukumannya adalah bakar atau seumur hidup," ujar Haji Jafar yang menjadi agen sekaligus jemaah Abu Tours.
Dalam sidang perdana itu Hamza didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 1,2 triliun. Jumlah korban yang ditipu mencapai 96 ribu lebih.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang lebih-kurang sejumlah Rp 1.214.091.220.242 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu para calon jamaah umrah sebanyak lebih-kurang 96.976," ujar jaksa Tabrani saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Hamzah Mamba telah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':
(abw/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini