Sidang dimulai sekitar pukul 13.35 Wita di PN Makassar, Sulsel, Selasa (19/9/2018). Hamzah Mamba langsung dibawa masuk ke ruang sidang lewat pintu belakang ruang sidang.
Dia terlihat menunduk dan langsung duduk di kursi terdakwa. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kopiah berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perampok... dasar perampok!" sambung teriakan jemaah lainnya.
Bahkan seorang jemaah pun langsung berteriak lantang dan meminta Hamzah Mamba memberangkatkannya umrah.
"Pak Haji, tolong berangkatkan jemaah Pak Haji," kata jemaah itu.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing pun langsung membacakan identitas dan alamat rumah Hamzah Mamba. Saat hakim membacakan alamat-alamat rumah satu per satu, dari Makassar hingga Jakarta, hal ini kemudian menyulut nyinyiran jemaah.
"Banyak sekali rumahnya. Allahu Akbar Pak Haji," kata jemaah.
Hingga saat ini, jaksa masih membacakan dakwaan terhadap Hamzah Mamba. Sebelumnya, penegak hukum diketahui telah menyita aset Abu Tours dengan nilai Rp 250 miliar. Aset-aset itu di antaranya Pesantren Al Ikram; tanah, bangunan, dan sertifikat; Alika Printing berupa alat pencetak; Radio Bharata; Alabaik berupa Restoran Chopper; Lobby Silverhawk; dan Kabuki.
Tidak hanya itu, polisi juga ikut menyita cek Rp 1,6 miliar untuk pembelian satu unit rumah mewah di Perumahan CitraLand Ciputra.
Tonton juga 'Jerit Tangis Prabowo Perjuangkan Nasib Jemaah Korban Abu Tours':
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini