"Siang ini selesai (revisinya), kan mau tidak mau harus segera dikirim ke provinsi, kabupaten/kota," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Pramono mengatakan PKPU akan menjadi pedoman bagi KPU provinsi, kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus segera jadi pedoman teman-teman daerah. Iya segera diinstruksikan (menjalankan putusan)," kata Pramono.
Pramono mengatakan KPU sudah membicarakan rencana revisi tersebut kepada komisi II. Nantinya KPU akan mengirimkan draf revisi PKPU kepada Komisi II.
"Selasa kemarin kita sudah pas RDP di komisi II kita juga sekaligus menyampaikan izin kepada komisi II, bahwa terkait dengan keluarnya putusan MA maka KPU minta izin untuk merevisi PKPU," kata Pramono.
"Karena kalau minta waktu konsultasi tersendiri tidak mencukupi. Maka kami nanti akan mengirimkan draft revisi PKPU itu ke komisi II dan pemerintah dan nanti akan ditetapkan dulu oleh KPU," Sambungnya.
Selain itu, KPU akan mengirimkan revisi tersebut ke Kementerian hukum dan HAM. Dia mengatakan peraturan tersebut akan tetap dijalankan tanpa menunggu diundangkan.
"Nanti kita kirim ke Kemenkumham tapi nanti kita jalankan dulu, karena enggak mungkin waktunya. Kalau nunggu dikonsultasi DPR dulu, nunggu pengundangan, ya dua minggu enggak selesai," kata
Tonton juga 'Eks Koruptor Nyaleg Dinilai Membahayakan Negara':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini