Basri awalnya ditanya jaksa KPK mengenai uang yang diberikan Fayakhun Andriadi kepada ketua wilayah dalam Musda Golkar DKI. Pemilik suara Musda disebut Basri menerima uang Rp 300 juta dan ketua wilayah Rp 500 juta.
"Di BAP saksi, 'Seingat saya, Saudara Fayakhun juga mengatakan ada uang juga yang diterima oleh ketua wilayah dari Saudara Irvan, keponakan Setya Novanto. Irvan pada saat itu bertindak sebagai kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang.' Betul seperti itu?" kata jaksa KPK saat sidang terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basri mengaku tidak pernah menyebutkan hal tersebut. "Kayaknya nggak pernah," ujar Basri ketika bersaksi.
Salah satu pengacara Fayakhun menyebutkan keterangan BAP yang dibacakan jaksa KPK mengenai Munas Golkar di Bali. Pengacara memahami isi dalam keterangan BAP tersebut.
"Itu konteks munas? Lihat saja di bawah, Pak," kata pengacara Fayakhun.
Akhirnya Basri membenarkan pernyataan pengacara Fayakhun.
"Kalau konteksnya munas, iya betul, itu di Bali," ujar Basri.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini