"Iya benar dia mencabuli bocah berusia 6 tahun. Selasa (18/9) sore sudah kami amankan pelaku di kediamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Febriansyah, ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/8/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/6) sore di Jalan Lontar 10 gang 10, Koja, Jakarta Utara. Awalnya Febri menjelaskan tersangka ini datang ke rumah korban untuk menagih cicilan. Saat itu, ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini sengaja datang ke rumah korban karena si ibunya ini meminjam uang koperasi ya. Jadi pelaku ini petugas koperasi, lalu pelaku menagih cicilannya setelah itu ternyata ibu korban tidak ada di rumah," ujarnya.
Di rumah tersebut, ada dua orang anak kembar SW dan SY. Febri mengatakan kesempatan itu digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dengan alibi menumpang buang air kecil untuk masuk ke dalam rumah.
"Di situ kan hanya ada anak kembar berdua itu. Kemudian tersangka ini membawa salah satu dari mereka si SW ke kamar mandi, dan melakukan perbuatan cabul tersebut," jelasnya.
Febri mengatakan ibu korban langsung mencari tahu keberadaan tersangka. "Lalu kita lakukan porses pemeriksan dan penyidikan dan ternyata memang memenuhi unsur (tindakan pencabulan)," ungkap Febri.
Saat ini tersangka sudah terbukti bersalah dan mendekam di Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Sekarang sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Tonton juga 'Cabuli Wanita Galau, Dukun di Sukabumi Diciduk Polisi':
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini