Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (19/9/2018).
Berkas Hamzah Mamba telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor resgitrasi 1235/Pid.B/2018/PN MKS. Sidang ini akan dipimpin ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegak hukum diketahui telah menyita aset Abu Tours dengan nilai Rp 250 Miliar. Aset-aset itu diantaranya berupa Pesantren Al Ikram berupa tanah bangunan dan sertifikat, Alika printing berupa alat pencetak, Radio Bharata, Alabaik berupa Restoran Chopper, Lobby Silverhawk, Kabuki.
Tidak hanya itu, polisi juga ikut menyita cek Rp 1,6 miliar untuk pembelian satu unit rumah mewah di Perumahan CitraLand Ciputra. Untuk menghadapi Hamzah Mamba, pihak kejaksaan telah menyiapkan 15 jaksa.
"Ada 15 Jaksa gabungan Kejati dan Kejari Makassar yang ditunjuk untuk sidangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Raharjo.
Simak Juga 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini