Aset Rp 905 M First Travel Dirampas Negara, Bagaimana Abu Tours?

Aset Rp 905 M First Travel Dirampas Negara, Bagaimana Abu Tours?

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 12:10 WIB
Anniesa Hasibuan (dok.pri)
Makassar - Bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, menolak dengan tegas asetnya dirampas negara. Hal ini berbeda dengan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang menginginkan aset itu dikembalikan ke para jemaah.

Jumlah aset yang disita oleh pihak penegak hukum atas aset Abu Tours hingga kini berumlah Rp 250 miliar. Dalam penyusunan surat dakwaan, jaksa mencantumkan aset milik Hamzah Mamba ini akan dikembalikan ke jemaah.

"Kita inginkan aset ini tidak disita oleh negara, karena memang tidak ada kerugian negara tetapi dikembalikan kepada para jemaah," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi di Makassar, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tarzimi mengharapkan agar para korban yang telah melapor dan merasa dirugikan oleh Hamzah Mamba cs, maka dapat menunjuk perwakilan.

"Yang mereka percaya dan buat akte otentik serta notaris perwakilan itu. Kita tidak akan melakukan pelelangan dan nantinya perwakilan yang akan mengatur pembagiannya," ujar Tarmizi.

Rencananya, surat dakwaan Hamzah Mamba akan didaftarkan ke pengadilan pada pekan ini.


Sebagaimana diketahui, Andika mengirimkan surat terbuka kepada masyarakat. Andika mengaku kecewa karena PT Bandung tetap merampas aset First Travel untuk negara, bukan untuk memberangkatkan jemaah.

"Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel," ujar Andika mengancam.

Kekecawaan ini berasal dari Vonis banding itu diketok ketua majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap merampas aset First Travel yang didapat dari uang jemaah. First Travel dinilai terbukti menipu 63 ribu calon jemaah umrah dengan uang yang dikumpulkan mencapai Rp 905 miliar.


Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Kata Netizen:

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads