KPU Hanya Masukkan Eks Koruptor yang Ajukan Sengketa ke DCT

KPU Hanya Masukkan Eks Koruptor yang Ajukan Sengketa ke DCT

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 19:31 WIB
Gedung KPU (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - KPU akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan memasukkan eks napi korupsi ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Namun hanya eks koruptor yang mengajukan sengketa yang dimasukkan dalam DCT.

"Yang dipulihkan sudah pernah masuk daftar, di-TMS-kan KPU, yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan dan ini kita tindak lanjuti," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasyim mengatakan eks napi korupsi yang mendaftar tapi diganti parpol yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan dalam DCT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Ada yang awal mendaftar, lalu masa perbaikan diganti oleh partai, ada yang misalkan orang kena kasus itu tapi nggak jadi didaftarkan oleh KPU. Apa kemudian dia diterima? Kan nggak karena pada masa pendaftaran sudah selesai," kata Hasyim.

"Kalau yang bersangkutan sudah ditarik partai, nggak bisa dipulihkan lagi, wong sudah ditarik sama partai. Kalau misalkan di-TMS KPU lalu diganti partai, kan nggak mungkin dipulihkan (masuk DCT) lagi," sambungnya.

Namun ada juga pertimbangan sebelum eks napi korupsi dimasukkan dalam DCT, di antaranya keterpenuhan syarat calon.

"Untuk dimasukkan kembali kan kemudian pertimbangannya apa? Apakah karena tidak memenuhi syarat calon atau karena yang lain. Misalkan ada calon DPD itu kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dukungan, berarti kan bukan persoalan ini, kan bukan persoalan syarat calon dia mantan napi koruptor," paparnya.




KPU akan mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. KPU di daerah diminta menjalankan putusan Bawaslu atas gugatan caleg eks koruptor.

"Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi," kata Hasyim. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads