Anak Buah Pengusaha Samin Tan Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Anak Buah Pengusaha Samin Tan Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 20:13 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Anak buah pengusaha Samin Tan, Nenie Arwani, dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dimintakan KPK agar mudah melakukan pemeriksaan padanya terkait kasus suap PLTU Riau-1.

"Hari ini dilakukan pelarangan ke luar negeri juga. Suratnya sudah kami kirimkan sejak Jumat ke imigrasi terhadap saksi Neni Afwani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan dalam penyidikan dengan tersangka Idrus Marham yang sedang berjalan saat ini," imbuh Febri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK juga melakukan pencegahan terhadap Samin Tan sejak Senin (17/9). Samin sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Idrus Marham. Namun Samin menolak memberikan keterangan usai diperiksa penyidik.




KPK dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads