"Hari ini dilakukan pelarangan ke luar negeri juga. Suratnya sudah kami kirimkan sejak Jumat ke imigrasi terhadap saksi Neni Afwani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan dalam penyidikan dengan tersangka Idrus Marham yang sedang berjalan saat ini," imbuh Febri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (abw/dhn)