Hal itu diungkapkan pakar politik Undip, Teguh Yuwono saat menanggapi pengakuan Tasdi. Teguh menganggap pengakuan itu sama seperti saat Nazarudin terjerat kasus suap wisma atlet Sea Games.
"Itu sama seperti kasusnya Nazarudin, dia katakan untuk partainya, Demokrat," kata Teguh kepada detikcom, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan seperti itu menurut Teguh harus dijelaskan fakta politiknya, orang-orang partai bisa ditanya soal itu. Selain itu fakta hukumnya pun harus dibuktikan untuk mengetahui apakah pengakuan tersebut benar terjadi atau tidak.
"Apa Sekjen tahu soal itu? Itu fakta politik, fakta hukumnya harus dibuktikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tasdi hari Senin kemarin menjadi saksi dalam kasus suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. Ia diduga menerima Rp 500 juta dalam perkara tersebut.
Saat memaparkan kesaksian, Tasdi mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan partai. Menurutnya dia punya komitmen untuk memenangkan partai dalam Pilkada.
"Saya bertanggungjawab memenangkan partai. Kalau tidak memenangkan partai, nanti tidak direkomendasi lagi," kata Tasdi.
Dalam sidang itu, Tasdi menjadi saksi 4 terdakwa yaitu Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Adirawinata Nababan. Sedangkan ia sendiri belum menjalani sidang dakwaan.
Tasdi ditangkap KPK 4 Juni 2018 lalu, ia yang menjabat Ketua DPC PDIP Purbalingga itu langsung dipecat dari partai. Tasdi diduga menerima suap dari pembangunan Purbalingga Islamic Center sebesar Rp 500 juta. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini