"Kalau pengakuan Tasdi itu betul bahwa uang itu masuk ke partai, ini suatu langkah baru. Tantangan bagi KPK untuk menyidik apakah ini sebagai oknum pribadi apakah sebagai kelembagaan," kata Hibnu kepada detikcom di Banyumas, Selasa (18/9/2018).
Menurut dia, jika memang uang tersebut digunakan untuk kepentingan partai selaku kelembagaan maka bisa terkena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang kejahatan korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPK harus berani masuk untuk memberikan pelajaran bagi suatu organisasi, baik partai maupun organisasi apapun terkait sumbangan dari hasil kejahatan.
"Saya kira KPK harus masuk kesana untuk memberikan pelajaran bagi suatu organisasi apapun entah partai atau bukan terhadap, 'sumbangan-sumbangan' ataupun donatur dari suatu anggota yang kebetulan itu uang hasil dari kejahatan," jelasnya.
"Kasus ini juga merupakan suatu momen yang bagus untuk menciptakan suatu organisasi partai yang bersih dari kejahatan kejahatan kasus korupsi," lanjutnya.
Dia mengungkapkan jika selama ini subjek tindak pidana hanya orang. Dengan adanya Perma Nomor 13 tahun 2016 bagi suatu organisasi merupakan langkah baru bagi KPK.
"Kalau memang betul ini pertama, dulu kan sudah mulai, ada dugaan partai PKS. Ini langkah baru bagi KPK untuk masuk kesana," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumbnya, Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, mengaku uang suap yang dia terima dari pembangunan Purbalingga Islamic Center digunakan untuk kegiatan PDI Perjuangan Purbalingga yang saat itu dipimpinnya.
Tonton juga 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini