Caleg Eks Koruptor, Mantan Ketua KPK: Sense of Crisis MA Tumpul

Caleg Eks Koruptor, Mantan Ketua KPK: Sense of Crisis MA Tumpul

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 15:21 WIB
Busyro Muqoddas (Foto: Ari Saputra)
Yogyakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menyebut Mahkamah Agung tidak responsif dan tidak miliki ketajaman sense of crisis terkait putusan eks koruptor boleh menjadi caleg. Dia juga menilai putusan itu bisa jadi memiliki kelemahan konsep.

"Kami menyayangkan isi putusan itu. Tidak responsif, tidak miliki ketajaman sense of crisis tentang korupsi itu," kata Busyro usai pertemuan antara PP Muhammadiyah dengan Sri Sultan HB X di kantor Gubernur DIY, Selasa (9/18/2018).

Busyro menyatakan bahwa putusan seorang hakim itu merupakan produk hukum, sedangkan hukum seharusnya responsif terhadap situasi. Karena saat ini korupsi semakin massal dan masif maka semestinya putusan hukum itu mencerminkan fungsi hukum yang salah satunya fungsi pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menilai putusan MA terkait eks napi korupsi diperbolehkan menjadi caleg itu tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi yang banyak dilakukan oleh para politisi.

"Putusan Mahkamah Agung memang perlu dihormati, karena memang asasnya harus dihormati. Tapi bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritik. Karena putusan bisa jadi memiliki kelemahan konsep," tegas Busyro.



Saksikan juga video 'Netgrit: Coret Caleg Eks Koruptor Demi Integritas Parpol':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads