"Kalau harus mundurnya pasti, tapi kapannya itu melihat anggaran dasar, yaitu sesudah saya diangkat jadi wakil presiden," kata Ma'ruf seusai rapim di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Selain membahas posisi Ketum MUI, lanjut Ma'ruf, rapim itu juga membahas bantuan gempa untuk korban gempa Lombok, NTB. Tapi ia tidak memerinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MUI bidang Ukhuwah Islamiyah, Marsudi Syuhud, sebelumnya mengatakan rapat tadi dipimpin Ma'ruf Amin. Sebab, Ma'ruf masih aktif menjadi Ketum MUI.
"Aktif, karena belum menjabat. Di situ disampaikan di AD/ART tidak boleh rangkap jabatan. Kan belum jadi presiden atau wakil presiden dia (Maaruf Amin)," ujar Syuhud.
"Kalau menurut AD/ART itu sudah disebutkan aturannya jelas nanti kalau sudah jadi tinggal yang sudah menjadi wakil itu naik. Itu nanti kalau sudah jadi. Menurut AD/ART begitu," tuturnya. (idh/fdn)