KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Dikirim

KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Dikirim

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 16:07 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Karena itu, KPU mengirimkan surat ke MA.

"Kami kirimkan surat pada MA, sudah kami kirim suratnya hari ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Sama halnya dengan Arief, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan surat ini dikirimkan karena KPU belum menerima salinan putusan MA. Hasyim meminta MA segera memberikan salinan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kami belum dapat putusannya. Mestinya MA harus segera sampaikan putusan itu ya. Kalau nggak kan kita nggak tahu apa bunyi putusan itu," kata Hasyim.

"Kita harapkan supaya kemudian ada pemberitahuan resmi, karena KPU sebagai termohon, tergugat kan ada pemberitahuan resmi," sambungnya.





Hasyim mengatakan pihaknya belum dapat memastikan cukup-tidaknya waktu menjalankan putusan MA, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018. Menurutnya, hal ini tergantung kapan MA menyerahkan salinan tersebut.

"Ya cukup atau nggak cukup itu tergantung MA kirim putusan kapan. Kita ini kan sementara baru baca berita kan," tuturnya. (dwia/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads