"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan sanksi 12 tahun pidana penjara dan atau denda Rp 12 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9/2018).
Rachmad menjelaskan penerapan pasal tersebut dilakukan karena kedua pelaku diduga sengaja dan tanpa hak memanipulasi video hoax tersebut sehingga seolah-olah benar terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya juga dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP karena menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Tersangka pelaku penyiaran berita bohong atau berlebihan atau tidak lengkap. Padahal pelaku patut dapat menyangka bahwa berita tersebut adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas Rachmad.
Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 3 tahun.
SMR dan KMA ditangkap pada Senin (17/9). SMR ditangkap di Jalan Kolonel Bustomi, Kampung Lengis, Parung Menteng, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan KMA ditangkap di Kampung Cinyosog, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka penyebar video hoax kericuhan di MK. Mereka ditangkap akhir pekan lalu. Dengan ditangkapnya SMR dan KMA, total tersangka kasus video hoax kericuhan di MK menjadi 6 orang.
Saksikan juga video 'Ungkapan Hati Korban Hoax Rusuh Demo di MK':
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini