"Ya. Subjektivitas penyidik (alasan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).
Polisi menyebut SAA mengetahui video yang disebarkannya itu adalah simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019. SAA tetap menyebarkan video itu dengan caption seolah-olah ada demo rusuh di MK agar yang lain ikut berunjuk rasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan SAA mengajak warga menyebarkan video itu lewat media sosial. Dia ingin informasi tersebut tersebar luas.
"Alasan menyebar hoax: ingin menyampaikan berita dan bagi info untuk ajak agar berita viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden," imbuh Argo.
Pihak FPI pun mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan SAA. Permohonan itu diajukan FPI dan pihak keluarga.
"Sudah. Ya, dua-duanya (dari keluarga dan FPI)," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Mirza Zulkarnaen saat dimintai konfirmasi.
Mirza mengatakan kliennya berjanji tidak akan melarikan dan tak akan mengulangi perbuatan serupa. Mirza berharap polisi mengabulkan permohonan itu.
"Iyalah, kan nggak sengaja, itu lalai, nggak ada motif tertentu," ujarnya.
Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini