"Menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Cara yang dilakukan KPK untuk mewujudkan parlemen yang bersih serta mencegah praktik korupsi adalah memasukkan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik. Tuntutan itu pun diiyakan majelis hakim yang mengadili perkara-perkara yang diusut KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua puluh tujuh orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," imbuh Febri.
Pencabutan hak politik itu memiliki durasi yang berbeda-beda. Ke-27 orang itu adalah mereka yang dijerat KPK pada kurun 2013-2017. Namun saat ini ada di antara mereka yang sudah bebas dan ada pula yang tutup usia sebelum menuntaskan hukuman pidananya.
Berikut ini ke-27 orang itu:
1. Djoko Susilo
2. Luthfi Hasan Ishaaq
3. Rusli Zainal
4. Anas Urbaningrum
5. Akil Mochtar
6. Ratu Atut Chosiyah
7. Rachmat Yasin
8. Sutan Bhatoegana
9. Romi Herton
10. Ade Swara
11. Raja Bonaran Situmeang
12. Fuad Amin
13. Barnabas Suebu
14. Budi Antoni Aljufri
15. Irman Gusman
16. Andi Taufan Tiro
17. I Putu Sudiartana
18. Mohamad Sanusi
19. Nur Alam
20. Patrice Rio Capella
21. Ridwan Mukti
22. Taufiqurrahman
23. Moch Arief Wicaksono
24. Moh Ka'bil Mubarok
25. Achmad Syafii
26. Setya Novanto
27. Supriyono
Saksikan juga video 'Hak Politik Novanto Dicabut Selama 5 Tahun':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini