Dirut Pertamina Jelaskan Tupoksi Saat Jadi Direktur PLN ke KPK

Dirut Pertamina Jelaskan Tupoksi Saat Jadi Direktur PLN ke KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Sep 2018 21:08 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Setelah diperiksa, Nicke mengaku hanya menjelaskan terkait tugas pokoknya selama menjabat Direktur Perencanaan PLN.

"Seputar tupoksi saya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN," kata Nicke setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).


Saat dimintai konfirmasi mengenai ada-tidaknya pertemuannya dengan tersangka suap Eni Maulani Saragih, Nicke memilih tak menjawab. Ia menyebut tak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detail penjelasan tidak dapat saya jelaskan di sini," ungkapnya.

Nicke diperiksa KPK kurang-lebih 7 jam sejak pukul 13.36 WIB dia tiba di KPK hingga pukul 20.30 WIB. Ia mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik saat diperiksa.

"Seluruh pertanyaan sudah disampaikan dan saya jawab," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Nicke mengenai pertemuan dengan tersangka suap Eni Maulani Saragih.

"Ada informasi yang kami klarifikasi juga terkait dengan apakah pernah bertemu dengan tersangka EMS, kapan, di mana, dan apa pembicaraannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Dirut Pertamina Jelaskan Tupoksinya Saat Jadi Direktur PLN ke KPKFoto: Yulida Medistiara/detikcom
Namun Febri tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pertemuan tersebut karena masuk materi pokok perkara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.


Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Saat melakukan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads