"Ada informasi yang kami klarifikasi juga terkait dengan apakah pernah bertemu dengan tersangka EMS, kapan, di mana, dan apa pembicaraannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Namun Febri tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pertemuan tersebut karena masuk materi pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Periksa Dirut Pertamina |
Febri mengatakan Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perencanaan PLN. Penyidik mendalami pengetahuan Nicke saat kasus terjadi.
"Tadi karena posisi saksi pada saat itu sebagai Direktur Perencanaan kan, jadi kami perlu gali apa yang dilakukan oleh saksi saat itu dan apa yang diketahui saksi saat itu. Pada saat konsorsium mungkin belum terbentuk ya, atau proyek ini belum berjalan. Jadi perencanaannya sebenarnya bagaimana saat itu," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah direktur di PLN untuk menggali peristiwa sebelum tindak pidana terjadi.
"Memang ada beberapa direktur juga yang kami periksa direktur di PLN untuk mengidentifikasi saat proses penandatanganan sebelum proses penandatanganan PPA. Bagaimana proses internal yang terjadi di PLN tersebut. Apakah ada pembahasan-pembahasan proses dan alur persyaratannya bagaimana itu pendalaman," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini