"Sudah. Ya dua-duanya (dari keluarga dan FPI)," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Mirza Zulkarnaen saat dimintai konfirmasi, Senin (17/9/2018).
Mirza mengatakan kliennya berjanji tidak akan melarikan diri jika permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. SAA juga, sambung Mirza, tak akan mengulangi perbuatan serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, menurut Mirza, SAA hanya lalai dalam menyebarkan video hoax itu.
"Iyalah, kan nggak sengaja, itu lalai, nggak ada motif tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan SAA. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektivitas penyidik.
"Ya. Subjektivitas penyidik (alasan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.
Polisi menetapkan SAA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini