"Sudah (diterima)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada detikcom, Senin (17/9/2018).
Baca Juga: Wagub Baru Pengganti Sandiaga Dipilih Rapat Paripurna DPRD DKI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keppres tersebut diterbitkan setelah Sandiaga menjalani rapat paripurna pengunduran dirinya di DPRD DKI pada Senin (27/8). Dalam rapat tersebut, Sandiaga meminta izin kepada Anies dan DPRD DKI untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI.
"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," kata Sandiaga saat berpidato.
Baca Juga: Sandiaga Nyatakan Berhenti Sebagai Wagub DKI di Paripurna DPRD
Setelah keppres terbit, partai politik pengusung, yakni PKS dan Gerindra, berhak memberikan dua nama untuk diajukan ke DPRD DKI. Pengganti Sandiaga akan ditentukan melalui DPRD DKI.
"Parpol pengusung mengusulkan dua nama melalui Gubernur untuk diteruskan ke DPRD DKI dan dipilih. Hasil pemilihan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur DKI untuk proses ke Presiden, pengesahan Wagub terpilih," kata Sumarsono kepada detikcom, Sabtu (11/8).
Baca Juga: Sandi Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Lewat Anies
(fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini