"Tidak ada itu, tidak ada. Yang jelas kita hormati secara hukumnya, nanti kan kami dipanggil juga. Ini kan masih proses," kata Chumaidi kepada wartawan di gedung DPRD Jambi, Senin (17/9/2018).
Terkait kasus ini, Chumaidi menyebut sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola.
"Begini, ini kan masih proses. Biarkan saja proses ini berjalan. Kita serahkan semuanya, kita tunggu sama-sama ya," kata Chuamidi dari anggota Fraksi PDI-P itu.
Selain didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard, Zumi Zola didakwa menyetor duit ke DPRD Jambi demi ketuk palu pengesahan Rancangan Perda APBD.
Zumi didakwa bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang dimaksudkan seluruhnya sejumlah Rp 13,090 miliar dan Rp 3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Duit untuk pimpinan dan anggota DPRD Jambi, menurut jaksa, berasal dari rekanan Pemprov Jambi. Permintaan duit dari DPRD selalu dibahas Zumi Zola bersama orang-orang kepercayaannya.
Tonton juga 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard':
(fdn/fdn)