"Yang kedua adalah surat permohonan nikah di Gereja Katedral. September ini dan sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim sudah saya pimpin gelarnya saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan Polda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Suwondo mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor. Menurut Suwondo, yang penting pernikahan yang akan dijalani Richard sah secara hukum dan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwondo telah menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak Richard. Namun sampai saat ini belum ada respons.
"Itu yang kita sampaikan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya, tidak ada pernikahan di luar area Polda," ujarnya.
Selain itu, polisi telah menerima hasil assessment yang merekomendasikan Richard untuk direhabilitasi di rutan Polda Metro Jaya. Alasannya, polisi masih perlu menggali keterangan Richard untuk mencari pemasok kokain kepada dirinya.
"Yang lain-lain itu rehabnya di RSKO, untuk Richard tetap di tahanan Polda Metro Jaya. Kenapa? karena kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya. Kita butuh untuk misalkan kita nyari lagi info di luar, kalau kita jauh kalau dia terpengaruh lain dia bisa berubah kita mau dia tetep di bawah kendali pengawasan kita," ujarnya.
Tonton juga 'Richard Muljadi Isap Kokain di Resto SCBD, Kini Jadi Tersangka':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini