"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi (tahap 1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (3/9/2018).
Menurut Argo, berkas dilimpahkan ke kejaksaan sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi. Polisi saat ini masih menunggu penelitian jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Richard juga telah mengajukan rehabilitasi narkoba ke polisi. Keputusan rehab akan ditentukan dari hasil assessment. Richard sendiri belum di-assessment.
Richard sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga telah mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Baca juga: Richard Muljadi Sudah Bisa Dijenguk Keluarga |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini