"Pemikirannya pertama dari sidang TPP (tim pengamat pemasyarakatan) seseorang ditempatkan di situ mungkin karena hukumannya 15 tahun atau 18 tahun," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (17/9/2018).
Baca juga: KPK akan Bantu Bereskan Persoalan Sel Mewah |
Tejo menjelaskan sidang TPP ini dilakukan meliputi pejabat struktural di Lapas Sukamiskin yaitu Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan pejabat struktural lainnya. Dalam sidang, napi akan ditentukan menghuni sel sesuai faktor-faktor penilaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sel mewah Novanto terungkap ketika Ombudsman melakukan sidak. Di sana Ombudsman sel Novanto yang lebih besar dan mewah. Salah satunya toilet di sel tersebut yang beda dengan napi lainnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini