MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Jokowi Minta Putusan Dihormati

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Jokowi Minta Putusan Dihormati

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 15 Sep 2018 21:44 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikSport
Sukoharjo - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak menghormati putusan itu.

"Kita harus menghormati apa yg sudah diputuskan MA," kata Jokowi usai meninjau pemusatan latihan Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center (HTC) Sukoharjo, Sabtu (15/9/2018).

Jokowi mengaku tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut. Sebab, keputusan tersebut berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.

"Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita enggak bisa intervensi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi sebelumnya pernah menanggapi isu mengenai mantan narapidana korupsi yang dilarang nyaleg. Dia sempat mengusulkan caleg tersebut harus ditandai.

"Sejak awal saya sampaikan itu, tapi itu ranahnya di KPU," ujar dia.

Meski demikian, Jokowi yakin masyarakat saat ini telah dewasa dalam menentukan pilihan. Masyarakat pasti akan memilih berdasarkan rekam jejak caleg.

"Saya meyakini bahwa masyarakat sekarang semakin matang, masyarakat sekarang makin dewasa, memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, DPR, semua pasti mengacu melihat rekam jejak. Track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena semakin dewasa, semakin pintar siapa yang harus dipilih," tutupnya.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads