"Habib Rizieq itu hanya satu dari 17 butir yang ada kalau kemudian butir-butir lain dinafikan saya kira mendistorsi juga makna dari Ijtimak Ulama kemarin yang menghadirkan pakta integritas yang ditandatangani oleh Pak Prabowo," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Bahwa kemudian di antaranya ada poin itu adalah hak dari GNPF yang memang di dalamnya ada Habib Rizieq sebagai ketua pembina atau penasehatnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini kan Habib Rizieq tidak melakukan apapun sehingga aneh kalau beliau tidak boleh pulang. Kesalahan beliau apa? Kalau kemudian Pak Prabowo memenangkan dan menjamin kepulangan Habib di situ disebutkan juga sebagai warga negara Indonesia," kata Hidayat.
"Beliau masih warga negara Indonesia tidak dicabut paspornya, tidak dicabut kewarganegaraannya, tidak dihukum oleh lembaga apapun. Jadi kalau pun nanti Pak Prabowo menang dan menerima beliau pulang di Indonesia sebagai warga negara Indonesia itu bukan hanya beliau saja kan," sambungnya.
Kendati demikian, Hidayat menjelaskan, pakta integritas tersebut tak berarti mewakili seluruh ulama di Indonesia. Pakta integritas hanya mewakili ulama yang tergabung dalam Ijtimak Ulama.
"Mereka menyampaikan bahwa itu adalah GNPF dan itu adalah mereka dan mereka itu jelas tokoh-tokohnya ada tanda tangannya dan mereka juga tak pernah melakukan itu mengikat pada ulama-ulama lain dan mereka juga tidak mengatasnamakan NU dan Muhammadiyah," kata Hidayat.
Ada 17 poin yang tertuang dalam pakta integritas hasil Ijtimak Ulama II, salah satunya tentang kepulangan Habib Rizieq Syihab. Poin tentang Habib Rizieq itu tercantum di nomor 16. Bunyinya sebagai berikut:
Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman. (mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini