"Itu sebagai jaminan untuk menegakkan hukum dan keadilan hukum karena kan Pak Habib Rizieq itu dikriminalisai dan sudah ada SP3 juga. Jadi apa masalahnya?" ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurut Fadli, Habib Rizieq seharusnya bisa pulang ke Indonesia saat ini. Dia punya dugaan terkait hal yang mengganggu proses kepulangan Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli tak sepakat bila pakta integritas yang diteken Prabowo untuk menjamin Habib Rizieq disebut sebagai intervensi hukum.
"Justru menegakkan hukum. Kan udah SP3. Masalahnya di mana? Ya kan, SP3-nya sudah ada kok," sebut Fadli.
Ada 17 poin yang tertuang dalam pakta integritas hasil Ijtimak Ulama II, salah satunya tentang kepulangan Habib Rizieq. Poin tentang Habib Rizieq itu tercantum di nomor 16. Bunyinya sebagai berikut:
Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.
Tonton juga 'PA 212 Sebut Habib Rizieq Siap Temui Ma'ruf Amin':
(gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini