KPU, Bawaslu dan Parpol Sepakat Penetapan DPT Diperpanjang 2 Bulan

KPU, Bawaslu dan Parpol Sepakat Penetapan DPT Diperpanjang 2 Bulan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 16 Sep 2018 15:58 WIB
Rapat KPU, Bawaslu, dan perwakilan parpol soal DPT. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) diputuskan dalam 60 hari lagi atau 2 bulan. Usulan tersebut disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan partai politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). Arief mengatakan, selain menyisir DPT ganda pihaknya juga akan memperbaiki sistem lainnya seperti pencatatan sipil hingga sistem online di KPU.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya usul menambahkan 30 hari, sebagian minta sampai Desember. Karena itu mengukur KTP elektronik juga," kata Arief.

Arief mengatakan penetapan DPT akan dikerjakan bersama dengan parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.



"Kita tetapkan sudah dikerjakan bersama-sama mulai dari tingkat daerah, supaya ada pencermatan di tingkat pusat," sebutnya.

Partai politik yang mengikuti rapat menyetujui usulan dari KPU. Ketua Bawaslu Abhan juga tidak keberatan dengan usulan itu.

"Bawaslu tidak keberatan selambat-lambatnya dua bulan," ucap Abhan. (fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads