M Taufik Kembali Laporkan KPUD ke Bawaslu DKI

M Taufik Kembali Laporkan KPUD ke Bawaslu DKI

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 13:58 WIB
Pengacara M Taufik, Yupen Hadi. (Eva/detikcom)
Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik kembali melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI. Pelaporan itu dilakukan karena KPU DKI tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik untuk nyaleg.

"Hari ini kita melaporkan KPU DKI Jakarta berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 518 UU pemilu No 7 Tahun 2018, yang sesuai isinya KPU Provinsi harus melaksanakan putusan Bawaslu," ujar tim kuasa hukum M Taufik, Yupen Hadi, di Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2018).


Yupen mengatakan surat putusan dari Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik nyaleg terbit pada 31 Agustus 2018. Namun KPU DKI, yang seharusnya melaksanakan perintah itu dalam tenggat tiga hari, tidak menghiraukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pada 5 September 2018 kami terima surat dari KPU DKI yang ditujukan ke Bawaslu DKI melalui tembusan ke kita dengan isi penolakan," ucapnya.

Yupen menjelaskan, di dalam surat itu, KPU menyatakan akan menunda putusan Bawaslu DKI. Menurutnya, KPUD beralasan ada perintah dari KPU RI.

"Nah, yang intinya kami tangkap KPU DKI Jakarta tidak akan laksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan oleh UU," jelasnya.


Yupen mengatakan yang mereka laporkan adalah ketua dan anggota KPU DKI. Kata Yupen, KPU DKI harus melaksanakan putusan Bawaslu DKI karena sama derajatnya dengan UU.

"Laporan kami ini kami tujukan kepada Ketua KPU dan anggota KPU DKI Jakarta. Seluruhnya ada sekitar tujuh orang," ucapnya.

"Karena kami menduga begini, KPU DKI Jakarta adalah subjek yang dinyatakan wajib laksanakan putusan Bawaslu dan KPU DKI tidak bisa berlindung di balik surat KPU RI untuk tidak laksanakan karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI," imbuh Yupen.

Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan bekerja sama dengan polisi dan jaksa dalam penyelidikan.

"Sudah diterima laporannya. Sekarang akan kami tindak lanjuti dengan pertama-tama berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa," ujarnya.

"Sebab, kalau mengacu pada temuan ini, kebetulan ini berkaitan dengan Pasal 518 terkait pidana. Maka perlu ada koordinasi dengan pihak jaksa dan kepolisian, baru setelah dinyatakan ada temuan akan segera diregister dan diproses," tutur Puadi.


Laporkan KPU ke DKPP, Apa Kata M Taufik? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads