"Hari ini kita melaporkan KPU DKI Jakarta berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pasal 518 UU pemilu No 7 Tahun 2018, yang sesuai isinya KPU Provinsi harus melaksanakan putusan Bawaslu," ujar tim kuasa hukum M Taufik, Yupen Hadi, di Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2018).
Yupen mengatakan surat putusan dari Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik nyaleg terbit pada 31 Agustus 2018. Namun KPU DKI, yang seharusnya melaksanakan perintah itu dalam tenggat tiga hari, tidak menghiraukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yupen menjelaskan, di dalam surat itu, KPU menyatakan akan menunda putusan Bawaslu DKI. Menurutnya, KPUD beralasan ada perintah dari KPU RI.
"Nah, yang intinya kami tangkap KPU DKI Jakarta tidak akan laksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan oleh UU," jelasnya.
Yupen mengatakan yang mereka laporkan adalah ketua dan anggota KPU DKI. Kata Yupen, KPU DKI harus melaksanakan putusan Bawaslu DKI karena sama derajatnya dengan UU.
"Laporan kami ini kami tujukan kepada Ketua KPU dan anggota KPU DKI Jakarta. Seluruhnya ada sekitar tujuh orang," ucapnya.
"Karena kami menduga begini, KPU DKI Jakarta adalah subjek yang dinyatakan wajib laksanakan putusan Bawaslu dan KPU DKI tidak bisa berlindung di balik surat KPU RI untuk tidak laksanakan karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI," imbuh Yupen.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan bekerja sama dengan polisi dan jaksa dalam penyelidikan.
"Sudah diterima laporannya. Sekarang akan kami tindak lanjuti dengan pertama-tama berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa," ujarnya.
"Sebab, kalau mengacu pada temuan ini, kebetulan ini berkaitan dengan Pasal 518 terkait pidana. Maka perlu ada koordinasi dengan pihak jaksa dan kepolisian, baru setelah dinyatakan ada temuan akan segera diregister dan diproses," tutur Puadi.
Laporkan KPU ke DKPP, Apa Kata M Taufik? Simak Videonya:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini