"Semua partai tanda tangan pakta integritas, saya juga tanda tangan. Itu kan apa ya, dipaksa-paksain tuh," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Taufik menuturkan pakta integritas itu tidak ada artinya. KPU dinilai tidak tegas karena, bila ada partai yang tetap mencalonkan mantan napi korupsi, partai itu tidak mendapatkan sanksi.
Baca juga: KPU DKI Siap Hadapi Laporan M Taufik |
"Nggak ada sanksinya juga. Tidak mencalonkan eks koruptor, sanksinya apa?" sebut Taufik.
Taufik menegaskan partainya akan mengikuti aturan undang-undang. Dia melaporkan KPU ke tiga institusi, yaitu Bawaslu DKI, DKPP, dan Polri, agar bisa kembali menjadi caleg.
"Biar paham lembaga semacam KPU nggak boleh dong melanggar aturan," ujar Taufik. (fdu/fdn)