"Ya (jual rumah), sekarang kan kita susah," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Sejak terjerat kasus hukum, Novanto mengaku tidak ada lagi yang mau berkawan dengannya. Pada akhirnya, ketika membutuhkan bantuan seperti saat ini, Novanto harus menjual asetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data LHKPN yang pernah disetor Novanto ke KPK, ada 16 bidang tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di Jakarta, Bogor, hingga Kupang. Rumah yang bakal dijual Novanto, dipastikan pengacara Novanto, Firman Wijaya, adalah yang berada di Jakarta, tapi tidak disebutkan detail rumah yang mana.
Sebelumnya diketahui Novanto memiliki rumah di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terdiri atas 4 lantai di atas lahan seluas 1.600 meter persegi. Selain itu, Novanto diketahui memiliki rumah di Pondok Indah, yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi yang terdiri atas empat kaveling.
Novanto saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang harus dilunasi 1 bulan setelah putusan pada April 2018. Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.
Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197. Namun pembayaran itu masih belum cukup melunasi hukuman uang penggantinya.
Simak Juga 'Yasonna Perintahkan Setnov dan Nazar Tetap di Sel Palsu!':
(dhn/tor)