"Bener (mau jual rumah)," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
"Pokoknya kita berusaha maksimal mungkin bisa bantu KPK," imbuh Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari LHKPN, Novanto mengaku memiliki 16 tanah dan bangunan dengan nilai Rp 81.736.583.000. LHKPN itu dilaporkan pada tahun 2015.
Namun dari perkiraan di tahun 2017, salah satu rumah Novanto ditaksir lebih dari Rp 200 miliar. Rumah yang dimaksud yaitu beralamat di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terdiri dari 4 lantai di atas lahan seluas 1.600 meter persegi.
Selain itu, Novanto juga diketahui memiliki rumah di Pondok Indah yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi yang terdiri dari 4 kavling. Setelah dihitung dengan kisaran harga tanah dan bangunan di wilayah Pondok Indah, rumah itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 81 miliar.
Harga rumah itu didapat detikcom pada tahun 2017 ketika mewawancarai sejumlah pengusaha properti, seperti dalam tautan berikut ini: Rumah Novanto di Wijaya Rp 200 M, di Pondok Indah Kok Cuma Rp 81 M?
Novanto saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang harus dilunasi 1 bulan setelah putusan pada April 2018. Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.
Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197. Namun pembayaran itu masih belum cukup melunasi hukuman uang penggantinya.
Saksikan juga video 'Jaksa Beberkan Aliran Uang Haram E-KTP Setnov Via Ponakan':
(dhn/tor)