"Kami mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Alhamdulillah dikabulkan ya," kata pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, usai mendampingi kliennya diperiksa di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (13/9/2018) malam.
![]() |
Iim mengatakan pihaknya mengajukan agar Nur Mahmudi tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iim tidak mengungkap apakah malam tadi penyidik berencana menahan Nur Mahmudi atau tidak. Namun, dia akui pihaknya mengajukan penangguhan agar kliennya tidak ditahan.
"Kami mengajukan permohonan dan ditangguhkan oleh penyidik," lanjutnya.
Iim juga membantah kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
"Nggak...nggak saya tidak mengatakan akan praperadilan," kata Iim.
Pemeriksana Nur Mahmudi selesai pukul 23.22 WIB, Kamis (13/9/2018). Selama 14 jam pemeriksaan itu, politisi PKS itu dicecar 64 pertanyaan.
Sementara Iim enggan bicara soal materi penyidikan. Segala substansi penyidikan, ia serahkan ke penyidik.
Saksikan juga video 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini