Nur Mahmudi Irit Bicara Usai Diperiksa 14 Jam di Polres Depok

Nur Mahmudi Irit Bicara Usai Diperiksa 14 Jam di Polres Depok

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 14 Sep 2018 00:27 WIB
Nur Mahmudi usai diperiksa 14 jam di Polres Depok (Matius Alfons/detikcom)
Depok - Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail terkait kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Depok, berakhir setelah 14 jam lebih. Mantan Wali Kota Depok itu tampak kelelahan.

Pantauan detikcom, Nur Mahmudi keluar dari ruangan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok pada pukul 23.22 WIB, Kamis (13/9/2018). Dia keluar didampingi tiga pengacaranya dan penyidik.


Politikus PKS itu tampak kelelahan setelah menjalani pemeriksaan tersebut. Dia berjalan pelan dengan kaki yang sedikit terpincang-pincang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Mahmudi enggan memberikan komentar saat wartawan memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan. Dia hanya melempar senyuman.


"Terkait pemeriksaan hari ini akan dijawab sama pengacara saya," singkat Nur Mahmudi.

Nur Mahmudi kemudian bergegas masuk ke mobil Toyota Innova. Tidak ada penahanan bagi Nur Mahmudi malam ini.

Nur Mahmudi diperiksa sejak pukul 08.30 WIB, Kamis (13/9). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.



Saksikan juga video 'Kepergian Hamsad Rangkuti dan Kasus Sengketa Lahan Pemkot Depok':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads