Ganjar-Yasin Bakal Gantian Jika Ditunjuk Jadi Juru Kampanye

Ganjar-Yasin Bakal Gantian Jika Ditunjuk Jadi Juru Kampanye

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 23:42 WIB
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Pemerintah membolehkan kepala daerah ikut menjadi juru kampanye dalam Pilpres 2019. Terkait itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengaku masih belum mendapatkan instruksi dari internal partai.

"Juru kampanye belum, nanti nunggu dari atas dulu," kata Gus Yasin usai menyaksikan gelaran Kreasso di Benteng Vastenburg, Solo, Kamis (13/9/2018) malam.

Sesuai PP nomor 32 tahun 2018, kepala daerah hanya diperbolehkan cuti sehari dalam sepekan. Menurutnya waktu tersebut sudah cukup untuk ikut berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehari cukup. Nanti gantian sama Pak Ganjar. Enggak bareng, masak semua izin ninggalin pekerjaan," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Ditanya soal bakal Cawapres Sandiaga Uno yang tak setuju kepala daerah jadi juru kampanye, Yasin tak sepakat. Menurutnya kepala daerah memiliki hak menjadi juru kampanye.

"Yang penting tidak pakai fasilitas negara," pungkasnya.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo yang juga menemani Gus Yasin malam ini, mengatakan hal senada. Kepala daerah yang ikut kampanye tak perlu dipermasalahkan.

"Yang penting cuti, tidak pakai fasilitas negara. Boleh saja," kata Ketua DPC PDIP Surakarta itu.

Sama seperti Ganjar-Yasin, Rudy nanti berjanji akan berbagi tugas dengan Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo untuk kampanye maupun menjalankan tugas pemerintahan.

"Nanti kita gantian saja. Tapi itu nanti. Ini pementuan nomor aja belum," pungkasnya.

(bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads