PPIH mendapatkan laporan dari jemaah haji mengenai praktik pungli saat menumpang bus antarkota Madinah ke Mekah dan rute sebaliknya. Si sopir yang diadukan memungut biaya dari 3 sampai 4 riyal Saudi ke tiap jemaah.
"Ada tujuh aduan dan mengenai tujuh sopir dan tujuh-tujuhnya sekarang sudah dipecat oleh syarikah (koperasi/perusahaan)," ujar Kabid Transportasi PPIH Subhan Cholid di kantor Daker Mekah, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subhan mengatakan setiap aduan dari jemaah haji bisa ditindaklanjuti asalkan ada data yang lengkap. Bukti terkait pungli juga akan mempercepat proses investigasi.
"Kita bergerak, syaratnya ya ada laporannya dan itu bisa dibuktikan. Laporannya harus jelas siapa yang diadukan, di mana. Maksudnya siapa itu adalah nomor busnya, foto orangnya juga bisa," kata Subhan.
Namun tak semua aduan bisa diproses. Apabila inisiatif pemberian uang berasal dari jemaah, hal tersebut tak bisa diusut.
"Kalau jemaah yang berinisiatif memberikan dan tidak ada laporan pengaduannya ke kami, ya kami tak bergerak. Orang ada laporannya pun kami cek juga, misalkan ada rombongan inisiatif kumpulkan untuk sopir tapi ada jemaah yang tidak setuju. Lalu yang tak setuju ini lapor, padahal kan sopir tidak tahu. Nah ini tak bisa diproses," kata Subhan. (fjp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini