"Saya sudah lapor ke pihak rumah sakit dan kantor polisi usai sadar kehilangan motor," tutur Suyatno kepada detikcom saat ditemui di Kantor Polsek Kota, Jalan Djuanda, Kamis (13/9/2018).
Informasi yang dihimpun peristiwa penipuan modus gendam terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (27/8) saat Suyatno sedang mengantar ibunya untuk opname. Saat menunggu ibunya tersebut, Suyatno diajak berkenalan dengan pelaku yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit ibunya dengan syarat khusus untuk dilengkapi.
Entah kenapa Suyatno pun percaya dan menuruti semua perkataan pelaku untuk menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan hingga ia pun rela bolak-balik Magetan-Ponorogo demi bisa menyembuhkan ibunya.
Lalu hari Selasa (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi korban karena ingin memakai motor korban. Alasannya ingin menjemput istri pelaku sekaligus mengambil alat-alat untuk ritual.
Tanpa sadar Suyatno pun langsung menyerahkan kunci bersama STNK miliknya kepada pelaku. Usai berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, pelaku pun langsung menghilang. Suyatno pun masih sabar dan menunggu hingga keesokan harinya, nomor HP pelaku pun tidak bisa dihubungi.
"Akhirnya saya sadar telah menjadi korban penipuan dengan cara gendam, saya langsung lapor ke polisi," pungkas dia.
Setelah mendapat laporan, polisi segera bertindak. Pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Lamuri (53).
"Modus pelaku memang menawarkan pengobatan alternatif," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Rosyid Efendi.
Rosyid menambahkan pelaku yang merupakan warga Tulungagung tersebut merupakan residivis dengan kasus sama. "Kali ini diulang kembali tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada Selasa (28/8) lalu dengan modus yang sama dan sasarannya para penunggu pasien di rumah sakit," jelas Rosyid.
Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban dan berbincang akrab. Pelaku dan korban berbincang beberapa saat dan akhirnya pelaku menawarkam akan menyembuhkan ibu korban. Korban pun tanpa sadar menuruti semua persyaratan yang diminta pelaku hingga rela memberikan sepeda motor satu-satunya milik korban.
"Setelah ada laporan, langsung kami lakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di Nganjuk dan menjual motor korban senilai Rp 1 juta," terangnya.
Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Lamuri mengatakan uang hasil menjual motor korban ia gunakan untuk berjudi. "Saya pakai untuk judi," tukas Lamuri sambil menunduk. (iwd/iwd)