"Korban direkrut oleh tersangka atas nama Yuliawati melalui akun Facebook untuk bekerja sebagai baby sister," Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (13/9/2018).
Setelah tiba di Jakarta, Entin lalu dijemput Yuliawati dan dibawa ke tersangka Jakin Sudrajat untuk ditampung. Jakin lalu membuatkan KTP dan KK palsu dengan bantuan Alfian Saputra alias Manado. Entin yang lahir tahun 2002 dipalsukan jadi 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, tsk Imron membelikan tiket pemberangkatan korban untuk ke Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta diantar oleh Jakin, setelah korban tiba di Batam kemudian diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam kasus ini, Ferdi mengatakan tersangka Imron mendapatkan kiriman uang oleh Agency Dato alias Michael melalui rekening Jakin Sudrajat sebesar Rp 22 juta. Dari jumlah itu, diberikan Rp 11 juta ke Jakin untuk biaya proses ke sponsor.
Lima tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap. Empat ditangkap di Jakarta, sementara satu tersangka, Tamrin, ditangkap di Batam.
Tonton juga 'Kisah Entin Suntini, Remaja Sukabumi yang Telantar di Malaysia':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini