Bareskrim Tangkap 5 Pelaku yang Jual Gadis Sukabumi ke Malaysia

Bareskrim Tangkap 5 Pelaku yang Jual Gadis Sukabumi ke Malaysia

Ahmad Bil Wahid, Idham Kholid - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 16:41 WIB
Bareskrim memberikan keterangan pers soal kasus TPPO terhadap Entin Suntini. (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima pelaku TPPO yang menjual gadis asal Sukabumi, Entin Suntini (16), ke Malaysia. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

"Berdasarkan info dari pihak kepolisian Malaysia, dilakukan pelacakan di mana asal sumber titik korban ke luar negeri dan kita berhasil menangkap pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur," kata Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).


Para pelaku yang ditangkap adalah Yuliawati alias YL, Jakin Sudrajat alias JS, Imronsyah alias IM, Alfian Saputra alias AS, dan Tamrin. Mereka punya peran berbeda, mulai menyebar info lowongan kerja hingga menyiapkan dokumen palsu untuk korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YL ini seorang ibu yang menawarkan lowongan pekerjaan melalui Facebook. Media sosial sekarang memang jadi sarana bagi pelaku kejahatan," kata Panca.


Korban lalu mendapat informasi lowongan kerja itu dari temannya. Setelah minta izin kepada orang tua, korban berangkat ke Jakarta dan dijemput tersangka lainnya di Terminal Kampung Rambutan.

"JS menjemput di Kampung Rambutan. Setelah korban sampai, JS berupaya mempersiapkan dokumen, baik kartu keluarga palsu dan surat keterangan pencatatan elektronik. Kemudian JS melaporkan dan menyerahkan korban kepada IM. IM bertugas mengkomunikasikan kepada orang yang di Malaysia," ungkapnya.

Bareskrim Tangkap 5 Pelaku yang Jual Gadis Sukabumi ke MalaysiaTersangka Yuliawati (duduk) saat ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

Tersangka IM lalu memberangkatkan korban menggunakan feri lewat Bengkalis, Riau. Pemberangkatan korban juga melibatkan tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo menambahkan tersangka Yuliawati ditangkap di depan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Jumat (7/9) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Satgas TPPO dan Unit 4 Tipsubdit III Dittipidum.

"Ditangkap Jumat dini hari. Peran tersangka sebagai perekrut korban untuk dikirim ke Malaysia," kata Ferdi Sambo saat dihubungi detikcom.

Tersangka Jakin Sudrajat dan Imron juga ditangkap pada hari yang sama. Selain itu, tersangka Alfian Saputra juga ditangkap di Jakarta.

Sementara itu, tersangka Tamrin ditangkap di Jambi pada Sabtu (8/9). "Peran tersangka (Tamrin) sebagai handle paspor dan handle korban di Batam," ujarnya.




Tonton juga 'Haru Ortu Video Call dengan Gadis yang Disekap di Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]



Bareskrim Tangkap 5 Pelaku yang Jual Gadis Sukabumi ke Malaysia
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads